Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

OJK Rilis Aturan Baru soal Promosi Saham oleh Youtuber Cs, Ini Isinya

ByAdmin Gelanggang

Jul 18, 2025

JAKARTA, Gelanggang News Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur kegiatan promosi produk pasar modal oleh para influencer, YouTuber, dan konten kreator keuangan. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 11 Desember 2025.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas maraknya promosi saham yang menyesatkan, pompom saham, dan endorsement yang tidak transparan di media sosial.

 3 Kategori Aktivitas Influencer Keuangan

  1. Penyampaian Informasi Umum
    Influencer diperbolehkan menyampaikan informasi pasar modal secara umum, namun dilarang mempromosikan produk tertentu secara langsung. Mereka wajib menyatakan bahwa tidak berafiliasi dengan perusahaan efek.

  2. Promosi Pembukaan Rekening
    Bila influencer mengajak audiens untuk menjadi nasabah suatu sekuritas, maka perusahaan efek harus memastikan influencer telah terdaftar sebagai mitra pemasar yang sah.

  3. Memberi Rekomendasi atau Analisis Produk Investasi
    Influencer yang membahas atau merekomendasikan saham, obligasi, reksa dana, atau derivatif secara spesifik wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.

 Kewajiban Perusahaan Efek dan Influencer

  • Harus ada kontrak kerja sama resmi tertulis antara perusahaan efek dan influencer.

  • Seluruh konten wajib bersifat akurat, tidak menyesatkan, tidak mengandung janji imbal hasil, dan harus mencantumkan bahwa konten merupakan bentuk kerja sama atau promosi.

  • Perusahaan efek bertanggung jawab penuh atas isi promosi, termasuk harus melakukan uji kelayakan (due diligence) terhadap track record influencer.

 Tujuan Aturan Ini

OJK menekankan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah untuk:

  • Melindungi investor ritel, khususnya pemula, dari informasi sesat atau promosi berlebihan yang tidak sesuai fakta.

  • Meningkatkan transparansi dalam kerja sama promosi keuangan digital.

  • Menjaga integritas pasar modal di era media sosial yang berkembang cepat.

Dengan aturan baru ini, semua pihak yang terlibat dalam promosi produk pasar modal—baik perusahaan efek maupun kreator konten—diwajibkan mengikuti standar yang lebih ketat demi menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan beretika.


🔗 Baca regulasi lengkap dan kabar terkini lainnya hanya di gelanggangnews.com