Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Bareskrim Polri Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp243 Miliar dalam 13 Hari

ByAdmin Gelanggang

Apr 21, 2026

GelanggangNews – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat kejahatan energi ini mencapai Rp243 miliar.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan selama periode 7 April hingga 20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Nunung dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Data Penindakan dan Barang Bukti

Selama periode tersebut, polisi berhasil menindak 223 Laporan Polisi (LP) dengan total 330 tersangka. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ungkap Nunung.

Berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Tindakan Tegas dan Penerapan TPPU

Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan berkompromi terhadap siapa pun yang menyalahgunakan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat. Dalam operasi ini, Polri mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Kami sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik anggota TNI maupun Polri, akan dilakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” tegasnya.

Bareskrim Polri tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, tetapi juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polri juga menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana para mafia tersebut.

“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan kami kejar. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” terang Nunung.

Zero Toleransi

Jika ditemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri akan melimpahkan perkara tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Nunung menekankan tidak akan memberi ruang bagi mafia energi untuk beroperasi.

“Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Motonya masih tetap sama: kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” pungkasnya.