GelanggangNews – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah sebuah fenomena yang kerap muncul dalam berbagai skandal rasuah di Indonesia: keterlibatan ‘circle’ atau lingkaran orang terdekat koruptor. Bukan sekadar pendukung, lingkaran ini berperan aktif sebagai instrumen untuk menyamarkan jejak kejahatan dan mengalirkan uang hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam pemetaan kasus yang ditangani lembaga antirasuah tersebut, terlihat pola yang konsisten di mana pelaku utama tidak bekerja sendirian.
1. Peran Strategis: Perantara hingga ‘Layering’
KPK mencatat bahwa lingkaran terdekat ini memiliki fungsi krusial dalam ekosistem korupsi. Peran mereka mencakup:
Perencanaan: Terlibat sejak awal skema korupsi dirancang.
Layering (Pelapisan): Bertindak sebagai lapisan antara pemberi suap dan penerima untuk memutus jejak audit.
Penampung Dana: Menjadi “brankas hidup” yang menyimpan atau mengalirkan uang hasil kejahatan agar terlihat seolah-olah bersumber dari transaksi legal.
“Circle ini sering kali menjadi sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi agar sulit dideteksi,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
2. Siapa Saja yang Masuk dalam ‘Circle’ Ini?
Menurut identifikasi KPK, sosok-sosok yang berada di lingkaran ini biasanya memiliki ikatan emosional atau profesional yang kuat dengan pelaku utama, di antaranya:
Anggota Keluarga: Anak, pasangan, atau orang tua.
Orang Kepercayaan: Ajudan (ADC) atau asisten pribadi.
Rekan Kerja & Kolega Politik: Mitra bisnis atau sekutu dalam organisasi politik.
3. Bedah Kasus: Dari Pekalongan hingga Tulungagung
Untuk memberikan gambaran nyata, KPK membeberkan beberapa kasus di tingkat pemerintah daerah yang melibatkan peran lingkaran terdekat:
| Lokasi Kasus | Peran ‘Circle’ Terkait |
|---|---|
| Pemkab Pekalongan | Dugaan pemenangan perusahaan milik keluarga Bupati dalam tender proyek daerah. |
| Pemkab Bekasi | Orang tua dari Bupati diduga berperan menampung dan menerima uang suap ijon proyek dari pihak swasta. |
| Pemkab Tulungagung | Pemanfaatan ajudan (ADC) sebagai pengepul “jatah” uang dari berbagai perangkat daerah. |
Fenomena serupa juga terdeteksi pada kasus-kasus di Pemkab Cilacap, Pemkab Ponorogo, Pemprov Riau, hingga skandal importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
4. Korupsi Sebagai Ekosistem
Budi menegaskan bahwa realita ini menunjukkan korupsi tidak lagi menjadi aksi individu, melainkan sebuah ekosistem. Jabatan publik yang seharusnya netral kini sering kali disalahgunakan sebagai alat balas jasa atau sumber pembiayaan politik.
Dalam upaya membongkar jaringan ini, KPK memperkuat kolaborasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Data transaksi keuangan yang diberikan oleh PPATK menjadi kunci bagi penyidik untuk:
Memetakan pola pergerakan uang yang rumit.
Mengidentifikasi pihak-pihak yang berperan sebagai lapisan penyamar.
Menelusuri aset yang disembunyikan di bawah nama orang lain (nominee).
“Dukungan ini memungkinkan KPK untuk tidak hanya menangkap pelaku utamanya, tetapi juga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan,” tutup Budi.

