Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

OJK Rilis Aturan Baru soal Promosi Saham oleh Youtuber Cs, Ini Isinya

ByAdmin Gelanggang

Jul 19, 2025

JAKARTA, – Gelanggang News Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur promosi dan pemasaran produk pasar modal oleh YouTuber, influencer, hingga selebgram keuangan. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif per 11 Desember 2025.

Regulasi ini hadir menyusul maraknya konten promosi saham dan investasi di media sosial yang dinilai menyesatkan, tidak akurat, hingga memicu kerugian investor pemula.


Bentuk Aktivitas yang Diatur

  1. Edukasi atau Informasi Umum
    Boleh dilakukan tanpa izin, asal tidak menyebut atau merekomendasikan produk tertentu. Harus menyatakan bahwa konten bukan nasihat investasi dan tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan efek.

  2. Promosi Pembukaan Rekening Efek
    Hanya bisa dilakukan oleh influencer yang sudah terdaftar resmi sebagai mitra pemasaran perusahaan efek.

  3. Memberikan Rekomendasi Saham atau Investasi
    Wajib memiliki izin Penasihat Investasi dari OJK jika menyebut produk spesifik atau memberi analisis saham secara langsung.


Kewajiban Bagi Influencer & Sekuritas

  • Harus ada kontrak tertulis antara influencer dan perusahaan efek.

  • Konten promosi wajib:

    • Bersifat jelas, jujur, tidak menyesatkan

    • Menyatakan bahwa ini adalah bentuk kerja sama promosi

    • Tidak boleh menjanjikan keuntungan

Perusahaan efek juga bertanggung jawab penuh atas materi promosi yang dipublikasikan oleh mitranya.


Tujuan Regulasi

Aturan ini bertujuan untuk:

  • Melindungi investor ritel, terutama pemula

  • Menjamin transparansi kerja sama promosi digital

  • Menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia


Baca kabar regulasi terbaru lainnya hanya di gelanggangnews.com