JAKARTA, – Gelanggang News Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur promosi dan pemasaran produk pasar modal oleh YouTuber, influencer, hingga selebgram keuangan. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif per 11 Desember 2025.
Regulasi ini hadir menyusul maraknya konten promosi saham dan investasi di media sosial yang dinilai menyesatkan, tidak akurat, hingga memicu kerugian investor pemula.
Bentuk Aktivitas yang Diatur
Edukasi atau Informasi Umum
Boleh dilakukan tanpa izin, asal tidak menyebut atau merekomendasikan produk tertentu. Harus menyatakan bahwa konten bukan nasihat investasi dan tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan efek.Promosi Pembukaan Rekening Efek
Hanya bisa dilakukan oleh influencer yang sudah terdaftar resmi sebagai mitra pemasaran perusahaan efek.Memberikan Rekomendasi Saham atau Investasi
Wajib memiliki izin Penasihat Investasi dari OJK jika menyebut produk spesifik atau memberi analisis saham secara langsung.
Kewajiban Bagi Influencer & Sekuritas
Harus ada kontrak tertulis antara influencer dan perusahaan efek.
Konten promosi wajib:
Bersifat jelas, jujur, tidak menyesatkan
Menyatakan bahwa ini adalah bentuk kerja sama promosi
Tidak boleh menjanjikan keuntungan
Perusahaan efek juga bertanggung jawab penuh atas materi promosi yang dipublikasikan oleh mitranya.
Tujuan Regulasi
Aturan ini bertujuan untuk:
Melindungi investor ritel, terutama pemula
Menjamin transparansi kerja sama promosi digital
Menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia
Baca kabar regulasi terbaru lainnya hanya di gelanggangnews.com

