Anggota Sabhara Polresta Deli Serdang Bripda RF (23) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap tetangganya Nenek Nurlis (70) di Desa Punden Rejo, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Motif pembunuhan adalah dendam karena ditolak meminjam uang Rp50 juta untuk membayar utang, dengan pelaku sudah merencanakan aksinya sejak 11 hari sebelumnya dengan mematikan CCTV rumahnya.
Polisi Kembali Olah TKP Kematian Sutrimo, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Publik Tunggu Hasil Penyelidikan
GelanggangNews – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan olah tempat kejadian…
