KPK menjelaskan tidak menerapkan pasal hukuman mati pada tersangka korupsi dana bencana BNPB senilai Rp5,47 miliar karena keterbatasan waktu OTT, sementara MUI dan publik mendesak sanksi maksimal mengingat kejahatan dilakukan saat bencana melanda.
MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Jelaskan Alasannya
KPK menjelaskan tidak menerapkan pasal hukuman mati pada tersangka korupsi dana bencana BNPB senilai Rp5,47 miliar karena keterbatasan waktu OTT, sementara MUI dan publik mendesak sanksi maksimal mengingat kejahatan dilakukan saat bencana melanda.
