Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Tanah Nganggur Bakal Diambil Negara, Benar atau Tidak?

ByAdmin Gelanggang

Jul 19, 2025

JAKARTA, – Gelanggang News Ramai diperbincangkan, kabar bahwa tanah nganggur bakal diambil negara jika dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun menuai kekhawatiran masyarakat. Benarkah semua tanah bisa disita?

Jawabannya: tidak sepenuhnya benar.


Aturan yang Mengatur Tanah Nganggur

Pemerintah memang memiliki landasan hukum untuk mengambil alih tanah yang dianggap telantar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL). Umumnya tanah-tanah ini dimiliki oleh perusahaan, pengembang, atau badan hukum, bukan perseorangan.


Proses Penetapan Tanah Telantar

Proses tidak serta-merta dilakukan begitu saja. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan:

  1. Mengirimkan surat peringatan secara bertahap selama kurang lebih 1,5 tahun.

  2. Melakukan verifikasi lapangan.

  3. Memberikan kesempatan pemilik untuk memanfaatkan kembali tanah tersebut.

Jika dalam dua tahun tidak ada pemanfaatan yang jelas, tanah bisa ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil alih negara untuk kepentingan umum, seperti pesantren, ormas, atau proyek strategis.


Tanah Pribadi & Warisan Tidak Termasuk

Menurut Kementerian ATR/BPN, tanah pribadi yang bersertifikat Hak Milik (SHM), termasuk tanah warisan, tidak akan disita meskipun dibiarkan selama dua tahun. Selama masih ada bukti kepemilikan dan tidak digunakan untuk kegiatan ilegal, tanah tersebut tetap aman.

Yang penting, tanah tersebut tidak dibiarkan rusak, ditelantarkan sepenuhnya, atau disengketakan.


Baca klarifikasi lengkap dan berita terpercaya lainnya hanya di gelanggangnews.com