Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengingatkan bahwa untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) pada hari ulang tahun, peserta perlu memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif. Hal ini disampaikan oleh Rima Damayanti, Ketua Tim Kerja Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes.
Rima menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, Kemenkes memberikan kesempatan hingga 30 hari setelah hari ulang tahun untuk melakukan reaktivasi atau pendaftaran.
“Pemeriksaan mungkin akan diberikan secara gratis, karena adanya bantuan dari pemerintah. Namun, untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan, seperti pengelolaan penyakit diabetes dan lainnya, harus disesuaikan dengan status kepesertaan BPJS,” ujar Rima dalam webinar yang diselenggarakan pada hari Senin, 13 Januari 2025.
Untuk mempermudah masyarakat, Kemenkes akan mengirimkan pemberitahuan mengenai program PKG melalui pesan WhatsApp 30 hari sebelum ulang tahun, agar bagi mereka yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan atau yang kepesertaannya tidak aktif, dapat segera melakukan pendaftaran.

Pemeriksaan kesehatan gratis pada hari ulang tahun ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan tindak lanjut (FKTL). Untuk bayi baru lahir, pemeriksaan dapat dilakukan di fasilitas yang telah ditentukan. Sedangkan untuk kelompok usia lainnya, program ini akan dilaksanakan di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Rima menambahkan bahwa Puskesmas dapat mendelegasikan penyelenggaraan PKG kepada Puskesmas Pembantu atau unit pelayanan kesehatan yang ada di desa/kelurahan, mengikuti sistem Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP).
Untuk pemeriksaan laboratorium, bayi baru lahir akan menjalani tes di laboratorium jejaring yang telah disepakati. Sedangkan bagi kelompok usia lainnya, pemeriksaan laboratorium akan dilakukan di FKTP atau di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Labkesmas akan bertindak sebagai pusat rujukan untuk pemeriksaan spesimen yang tidak dapat ditangani di Puskesmas.
Fasilitas kesehatan lainnya juga bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan PKG ini, dengan koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan daerah setempat dan Puskesmas.
Sumber: www.gelanggangnews.com










