GelanggangNews (Utama) – Purwokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-19 tahun 2026 dengan menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq bersama dua wakil rektor terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK mengamankan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026) malam di Purwokerto, Jawa Tengah. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan tersebut dengan menyatakan bahwa ada rektor yang ikut diamankan dalam operasi ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam operasi ini, KPK mengamankan total 14 orang yang terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menyayangkan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, institusi pendidikan seharusnya tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu tetapi juga ruang untuk membentuk nilai dan karakter. Dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan mahasiswa, yang artinya transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus.
Akhmad Sodiq yang terpilih sebagai Rektor Unsoed periode 2022-2026 tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,12 miliar berdasarkan LHKPN 2025 yang disampaikan ke KPK pada 19 Maret 2026. Kedua wakil rektor yang ditangkap, Noor Farid dan Norman Arie Prayogo, dikenal sebagai sosok dosen teladan dengan berbagai penghargaan akademik. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan KUHAP.












