
Jakarta, 29 Juni 2026 – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026). Sidang tersebut menjadi langkah hukum Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mulai disidangkan pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya terkait proses penangkapan dan penggeledahan yang menurut pihaknya tidak sesuai prosedur.
Sebelum memasuki ruang sidang, Roy Suryo berharap proses praperadilan dapat berjalan lancar dan seluruh pihak yang menjadi termohon hadir sehingga persidangan dapat berlangsung sesuai agenda. Ia menegaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses perkara pokok, melainkan untuk menguji tindakan penyidik yang dianggap merugikan hak-haknya sebagai warga negara.
Kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan membacakan sedikitnya 11 poin gugatan. Salah satu pokok permohonan menilai bahwa proses penangkapan dan penggeledahan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan tindakan aparat tidak sah apabila terbukti melanggar prosedur yang berlaku.
Di hadapan wartawan, Roy Suryo turut mengungkapkan bahwa dirinya merasa mengalami pelanggaran privasi saat proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan. Menurutnya, tindakan aparat pada saat itu dinilai berlebihan dan tidak menghormati hak-hak pribadinya. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Dalam perkara ini, pihak yang menjadi Termohon I adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, sedangkan Termohon II adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Jaksa Agung dan jajaran penuntut umum. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memutus pokok perkara pidana yang sedang berjalan.










