Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo, ditangkap polisi pada Jumat (19/6) pagi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB oleh penyidik Polda Metro Jaya, sementara dokter Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Kedua tersangka telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Juni 2026, penangkapan ini dilakukan untuk melancarkan proses pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan. Polda Metro Jaya memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka selama proses berlangsung.

Tim kuasa hukum kedua tersangka mengajukan keberatan atas penangkapan tersebut. Mereka mengatakan bahwa klien mereka selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan selalu menjalankan Wajib Lapor. Menurut pengacara, penangkapan ini menjadi indikasi bahwa proses hukum telah dipengaruhi kepentingan politik.

Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Alat bukti yang dikumpulkan dinilai lengkap dan memenuhi persyaratan dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *