Heboh Pencairan JHT Dikenai Pajak, Pekerja Ramai Pertanyakan Keadilan Sistem Perpajakan

GelanggangNews – Isu pengenaan pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik. Banyak pekerja dan warganet mempertanyakan kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas dana JHT yang dianggap sebagai tabungan hasil iuran selama bekerja.

Berdasarkan penjelasan otoritas dan berbagai sumber, pencairan JHT memang dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dana JHT yang dibayarkan sekaligus, seperti saat pensiun, PHK, atau mengundurkan diri, termasuk dalam objek PPh 21 final.

Dalam aturan yang berlaku, skema pajak JHT umumnya dibedakan berdasarkan jumlah saldo. Untuk saldo tertentu, terdapat ketentuan bebas pajak hingga batas nominal, sementara saldo di atas batas tersebut dikenakan tarif PPh final sekitar 5 persen dari kelebihan nilai.

Namun, kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan pekerja. Sebagian pihak menilai pengenaan pajak JHT terasa seperti “pajak ganda”, karena iuran yang masuk ke JHT berasal dari penghasilan yang sebelumnya sudah dipotong pajak saat gaji diterima. Kritik ini ramai dibahas di media sosial dan forum publik, terutama terkait rasa keadilan bagi pekerja yang telah menabung puluhan tahun untuk masa pensiun.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang sudah diatur dalam regulasi, sehingga pencairan manfaat JHT tetap mengikuti ketentuan PPh 21 final yang berlaku untuk penghasilan tertentu.

Perdebatan ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara aspek regulasi perpajakan dan persepsi keadilan di masyarakat. Sejumlah pihak mendorong adanya evaluasi agar skema pajak JHT dapat lebih transparan dan tidak membebani pekerja yang memasuki masa pensiun.

Ikuti perkembangan terbaru berita ekonomi dan ketenagakerjaan hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *