16 Tersangka Mafia BBM Subsidi Dibekuk di Medan, Modusnya Terungkap

GelanggangNews (Utama) – Medan – Polrestabes Medan berhasil membongkar sembilan kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi dengan menangkap 16 tersangka dalam operasi yang digelar di berbagai wilayah Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan, sembilan kasus yang berhasil diungkap melibatkan 16 orang tersangka dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di berbagai kecamatan di Medan. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 28 Juni 2026.

Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi wilayah paling rawan dengan 3 laporan polisi dan 4 tersangka. Sementara Kecamatan Sunggal ditemukan 2 laporan polisi dengan 3 tersangka, Kecamatan Medan Petisah 1 laporan polisi dengan 4 tersangka, Kecamatan Medan Perjuangan 1 laporan polisi dengan 2 tersangka, Kecamatan Medan Tuntungan 1 laporan polisi dengan 2 tersangka, dan Kecamatan Medan Johor 1 laporan polisi dengan 1 tersangka.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengeruk BBM subsidi. Modusnya antara lain mengisi BBM subsidi yang disubsidi pemerintah dengan tangki kendaraan yang dimodifikasi atau jeriken untuk keuntungan pribadi. Sebagian pelaku juga melakukan pengisian berulang di SPBU, menyedot kembali BBM dari tangki kendaraan, hingga mengangkut ribuan liter solar menggunakan mobil tangki tanpa dokumen resmi.

Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberi ampun bagi para pelaku penimbunan dan manipulasi BBM. Praktik ilegal ini dinilai sangat menyengsarakan masyarakat kecil dan merugikan keuangan negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *