GelanggangNews (Utama) – Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria bernama Larshen Yunus yang kerap mengaku sebagai Ketua KNPI Riau karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan hingga puluhan juta rupiah.
Larshen Yunus ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Senin 15 Juni 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 Juni 2026. Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengkonfirmasi penangkapan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Peristiwa pemerasan diduga dilakukan Larshen Yunus di kawasan Jalan Abdul Hamid, Kota Pekanbaru pada 24 Desember 2025. Korban yang menjadi sasaran pemerasan berinisial MM, namun pihak kepolisian tidak menyebutkan latar belakang korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 1 unit handphone, 1 bundel rekening koran, tangkapan layar berita media online, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer senilai Rp 35 juta yang diduga terkait dengan aksi pemerasan yang dilakukan.
Larshen Yunus dijerat dengan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










