GelanggangNews (Utama) – Tangerang – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengecam proses penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya di kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo, pakar telematika dan pengamat politik, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat pagi (19/6/2026). Penangkapan dilakukan usai berkas perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Jokowi dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Tim kuasa hukum Roy mengkritik proses penangkapan yang disebut tidak mengedepankan sisi kemanusiaan dan mengabaikan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum. Menurut Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy, penyidik bahkan sempat hendak masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya, tindakan yang diprotes keluarga karena memasuki ruang privasi.
Istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik, sehingga dokumen tersebut kembali dibawa oleh petugas. Roy telah meminta agar proses penangkapan menunggu kedatangan penasihat hukumnya, namun permintaan ini tidak diindahkan oleh penyidik yang langsung melakukan penangkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Roy dan dr Tifa akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum dimulai proses pemeriksaan lebih lanjut.










