KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Dugaan Fee Proyek Kereta Api DJKA Sumatera

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan lelang dan aliran fee proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di wilayah Sumatera.

Untuk menelusuri dugaan tersebut, penyidik memeriksa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan Dandun Prakosa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dandun merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan yang pernah menjabat Kepala BTP Medan pada Desember 2020 hingga Maret 2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan terhadap Dandun dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Mei 2026 untuk mengusut dugaan korupsi proyek perkeretaapian DJKA di wilayah Sumatera.

Meski belum menetapkan tersangka dalam klaster Sumatera, KPK terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran proyek-proyek yang diduga bermasalah. Sebelum memeriksa Dandun, penyidik juga telah meminta keterangan Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, Anisah.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Hingga Januari 2026, jumlah tersangka dalam kasus ini telah bertambah menjadi 21 orang, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo, serta dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *