Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Berbeda, Dua Dipecat

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berbeda kepada empat prajurit TNI yang terbukti menyiram air keras aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman paling berat kepada Sersan Dua Edi Sudarko dengan vonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dipecat dari TNI.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara tanpa pemecatan, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka mendapat vonis paling ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Keempat terdakwa sebelumnya dituntut oleh Oditur Militer dengan hukuman yang sama yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa merusak citra TNI yang viral di media sosial sehingga menjadi perhatian publik bersifat negatif. Hakim juga menyoroti luka permanen yang dialami korban Andrie Yunus, yang menurut keterangan dokter spesialis mata RSCM hanya mampu membedakan ada atau tidaknya cahaya setelah penyiraman air keras tersebut.

Keempat prajurit TNI yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) itu terbukti merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena dendam pribadi. Mereka merasa kesal melihat aksi Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont dan menilai tindakan tersebut merendahkan martabat institusi TNI. Para terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan berpikir terlebih dahulu untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan ini dalam waktu tujuh hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *