BNN Batalkan Pengangkatan Penyidik Terpidana Pemerkosaan

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Badan Narkotika Nasional membatalkan pengangkatan Komisaris Rio Christianto sebagai penyidik muda di Kantor BNN Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN Brigadir Jenderal Putu Putera Sadana mengonfirmasi pembatalan pengangkatan Rio pada Jumat, 12 Juni 2026. Rio telah dikembalikan ke Markas Besar Polri beberapa pekan yang lalu. Pihak BNN menegaskan status Rio selanjutnya akan ditentukan oleh Mabes Polri.

Rio sebelumnya diangkat melalui Surat Telegram Kepala BNN Nomor ST/II/VI/SM.05/2026/BNN. Meski berstatus polisi aktif, Rio merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang terjadi saat bertugas di Banjarmasin pada 2007. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Rio melalui putusan Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009.

Pengadilan Negeri Banjarmasin sempat memberikan putusan bebas kepada Rio. Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan putusan bebas tersebut. Rio juga sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak, dan jaksa baru mengeksekusi kasus ini pada 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Pamuji mengatakan Rio saat ini bertugas di Biro Perencanaan dan Umum Polda Jambi. Rio sudah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri dan mendapat sanksi demosi pada 2015. Rio menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan dan kini berstatus bebas bersyarat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *