Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Banten Diperpanjang hingga 31 Oktober

ByAdmin Gelanggang

Jun 28, 2025

Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk segera melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Opar Sohari, menjelaskan bahwa animo masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Banyak pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, masyarakat tetap harus membayar pokok pajak sesuai ketentuan.

Bapenda juga membuka layanan di berbagai gerai samsat, samsat keliling, hingga aplikasi layanan digital untuk memudahkan proses pembayaran. Pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan pajak sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.

Masyarakat yang ingin ikut program ini cukup membawa dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB saat datang ke layanan terdekat.

Cek informasi lengkapnya di: https.gelanggangnews.com