Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaannya, KPK: Masih Proses Verifikasi
Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, memastikan dirinya telah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Laporannya sudah kami terima. Saat ini, proses verifikasi sedang berjalan untuk memastikan kelengkapan, termasuk surat kuasanya,” ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Gelanggang News.

Laporan tersebut masuk setelah hampir tiga bulan sejak Raffi dilantik menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo pada Oktober 2024. Sebelumnya, KPK telah mengingatkan Raffi dan pejabat baru lainnya untuk menyerahkan laporan kekayaan mereka sebelum batas waktu tiga bulan pascapelantikan, yaitu 21 Januari 2025.
“Kami mengimbau semua pejabat publik yang wajib melapor untuk segera menyampaikan LHKPN-nya. Jika ada kendala, KPK siap memberikan bantuan teknis dalam pengisian laporan tersebut,” tambah Budi.
Langkah Raffi Ahmad ini diharapkan menjadi teladan bagi para pejabat publik lainnya untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan kekayaan.
Sumber: www.gelanggangnews.com













