GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Penangkapan admin akun parodi X @TheKerupuk, Risyad ‘Icad’ Azhary, oleh Polres Metro Tangerang Kota karena unggahan meme mengkritik pemerintah memicu gelombang kecaman dari organisasi HAM dan lembaga bantuan hukum pada Jumat (17/7/2026).
Sekitar 10 anggota kepolisian membawa Icad ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (14/7/2026) tanpa memperlihatkan surat penangkapan, sebagaimana diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Icad yang saat itu masih berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kurang dari 24 jam dengan sangkaan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait unggahan meme yang mengkritik pemerintah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam keras penangkapan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. LBH Jakarta juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses hukum, termasuk larangan kuasa hukum bertemu empat mata dengan kliennya selama pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah tiga hari ditangkap, Icad akhirnya dibebaskan dari penahanan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dengan kewajiban menjalani wajib lapor, meskipun statusnya tetap sebagai tersangka. Pengacara Ferry Irwandi mengabarkan bahwa permohonan tidak ditahan dengan jaminan telah dikabulkan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Amnesty International mendesak Polri untuk memerintahkan Polres Metro Tangerang Kota menghentikan penyidikan dan membebaskan Icad tanpa syarat. Organisasi tersebut menegaskan bahwa satir, parodi, maupun meme politik merupakan bagian dari ekspresi damai yang tidak seharusnya dipidana, dan penggunaan pasal-pasal UU ITE untuk membungkam kritik merupakan pelanggaran hak asasi manusia.













