GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Jumat (24/7/2026) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejagung. Mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang tanpa rompi tahanan dan tanpa borgol saat digiring masuk ke gedung penahanan. Kejaksaan Agung menyatakan tidak memakaiakan rompi tahanan karena terburu-buru dan sudah malam.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono mengungkapkan alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah kasus besar dan memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas dan transparansi. Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dengan penitipan dari Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dan penahanan Febrie dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Kejaksaan Agung. Awalnya Febrie diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya berubah menjadi tersangka sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus ini terkait temuan emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan di kediamannya di Sentul, Bogor.
Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dan menyatakan alat bukti yang diajukan masih perlu didalami sehingga menurutnya belum cukup untuk dilakukan penahanan. Namun ia menyatakan siap menghadapi keputusan pimpinan. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah yang juga mantan Jubir KPK, mendampingi proses pemeriksaan tersebut. KPK menegaskan penahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.













