Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermedsos, Kebijakan Berlaku Bertahap Demi Lindungi Anak dari Risiko Digital

GelanggangNews – Pemerintah Indonesia resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melalui regulasi baru yang akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Melalui kebijakan ini, anak-anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Beberapa platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live. Pemerintah menyatakan bahwa akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap setelah aturan mulai berlaku.

Langkah ini diambil karena pemerintah menilai anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial. Pemerintah juga menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari “darurat digital” yang membutuhkan tindakan tegas demi melindungi generasi muda.

Selain pembatasan usia, pemerintah juga mendorong platform digital untuk meningkatkan sistem verifikasi usia serta memperkuat perlindungan bagi pengguna anak. Meski diakui bahwa penerapan aturan ini mungkin menimbulkan penyesuaian bagi anak maupun orang tua, pemerintah menegaskan bahwa keselamatan dan masa depan anak menjadi prioritas utama.

Dengan kebijakan tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Ikuti perkembangan terbaru berita teknologi hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *