Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,56 triliun akibat pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Nadiem dinyatakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron. Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekeningnya dan merupakan milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun kasus Chromebook. Kejaksaan Agung juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini karena menilai vonis terlalu ringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *