Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan di awal tahun 2026. Wali Kota Madiun, Maidi, resmi diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin (19/1/2026). Maidi diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait sejumlah proyek pembangunan dan perizinan di wilayahnya.
Kamuflase Melalui Dana Sosial
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya temuan menarik dalam kasus ini. Para pelaku diduga menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kedok untuk menyamarkan penerimaan uang ilegal.
“Ada upaya menyamarkan penerimaan uang oleh kepala daerah melalui modus CSR. Dana yang seharusnya untuk kepentingan sosial diduga dialihkan sebagai ‘pelicin’ proyek dan izin di Pemerintah Kota Madiun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Kronologi Singkat dan Barang Bukti
Dalam operasi senyap yang berlangsung di Jawa Timur tersebut, tim penyidik awalnya mengamankan total 15 orang. Dari hasil penggeledahan sementara, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari commitment fee.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, 9 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut, yang terdiri dari:
1 orang Kepala Daerah (Wali Kota Madiun).
2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
6 orang dari pihak swasta/kontraktor.
OTT Kedua di Tahun 2026
Penangkapan Maidi menandai aksi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga telah meringkus oknum di Direktorat Jenderal Pajak terkait kasus suap pemeriksaan pajak.
Hingga saat ini, status hukum Maidi dan pihak lainnya masih akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam. KPK berencana menggelar konferensi pers resmi pada Selasa sore untuk membeberkan konstruksi perkara secara mendetail beserta pasal yang disangkakan.













