KPU Jakarta Tentukan Pramono Anung dan Rano Karno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

KPU Jakarta Tentukan Pramono Anung dan Rano Karno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), bukan lagi untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI). Perubahan ini merujuk pada revisi terbaru Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta yang telah disahkan pada 12 November 2024.

Menurut Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, perubahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 151. “Berdasarkan Undang-Undang yang baru, nomenklatur Jakarta kini menjadi Daerah Khusus Jakarta, yang juga berlaku untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis (9/1).

KPU Jakarta Tentukan Pramono Anung dan Rano Karno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Revisi UU ini juga mengubah status Jakarta sebagai ibu kota negara. Pasal 70A dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur 2024 akan menjabat untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Keputusan KPU Jakarta menyebutkan bahwa pasangan Pramono Anung dan Rano Karno meraih 50,07% suara sah, dengan total 2.183.239 suara, yang mengantarkan mereka sebagai pasangan terpilih.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 9 Tahun 2025. Dengan keputusan tersebut, Jakarta kini secara resmi dikenal sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menggantikan statusnya sebagai ibu kota negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *