KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein Soal Aliran Uang Produksi Batu Bara di Kukar

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang terkait perkara gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan memeriksa Anggota Komisi III DPR sekaligus Presiden Borneo FC, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi.

Penyidik KPK telah memeriksa Nabil Husein pada Selasa (23/6/2026) di Kantor KPPN Balikpapan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara dengan tersangka Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka serta menelusuri aliran uang dari penerimaan tersebut.

Selain Nabil Husein, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya yaitu ayahnya H. Mohd Said Amin yang merupakan pengusaha batu bara dan Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara H. Sunggono, ASN BPKAD Aulia Wirahman, dan ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim Cici Andini Balfas. Sementara itu, enam saksi lainnya mangkir dari pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari dugaan Rita Widyasari menerima kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai. Uang gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui berbagai pihak termasuk ke Said Amin, yang rumahnya telah digeledah KPK dan ditemukan dokumen serta keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain.

Pada 19 Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain untuk mendalami aliran dana maupun keterlibatan aktor tambahan dalam kasus strategis yang melibatkan berbagai unsur dari pejabat daerah hingga pengusaha ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *