JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan tegas berupa pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening yang tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam pernyataan resmi pada Selasa (29/7/2025).
Menurut Ivan, rekening yang akan diblokir adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan berturut-turut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, serta sebagai dorongan agar bank dan nasabah melakukan verifikasi ulang.
“Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keamanan rekening, melindungi kepentingan nasabah, serta mencegah penyalahgunaan untuk kejahatan seperti pencucian uang dan penipuan,” ungkap Ivan.
Tiga Kriteria Rekening yang Akan Diblokir
Dalam keterangan resminya, PPATK menetapkan tiga kategori utama rekening yang termasuk dalam daftar pemblokiran sementara:
Rekening terkait tindak pidana, misalnya yang berasal dari aktivitas jual beli ilegal, kejahatan siber, atau kegiatan melanggar hukum lainnya.
Rekening bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. PPATK menilai rekening jenis ini seharusnya tetap aktif dan diawasi dengan ketat, terutama karena berkaitan dengan dana publik.
Rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang telah lama tidak digunakan dan berstatus dormant. Sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, rekening ini dituntut untuk selalu terpantau dan tidak dibiarkan pasif.
Rawan Disalahgunakan
PPATK menekankan bahwa rekening dormant sangat rentan dimanfaatkan untuk tindak kejahatan, termasuk:
Penampungan dana hasil tindak pidana
Transaksi narkotika
Korupsi
Perdagangan rekening
Penggunaan oleh nominee (pihak ketiga) tanpa hak
Peretasan digital
Oleh karena itu, PPATK meminta seluruh lembaga perbankan untuk melakukan pengkinian data nasabah secara menyeluruh. Hal ini dianggap penting agar sistem perbankan nasional tetap bersih, transparan, dan tidak membahayakan nasabah sah.
“Kami telah meminta perbankan untuk segera memverifikasi data. Tujuannya agar tidak merugikan pemilik rekening yang sah serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” tegas Ivan.
Dana Nasabah Tetap Aman
Meskipun dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa dana di dalam rekening tetap utuh 100 persen dan tidak hilang. Nasabah yang merasa keberatan dengan pemblokiran bisa mengajukan permohonan klarifikasi langsung ke PPATK melalui formulir khusus.
Untuk informasi lengkap dan berita terkini lainnya, kunjungi: www.gelanggangnews.com

