GelanggangNews – JAKARTA – Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (30) yang diduga mengedarkan narkoba di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dalam jumlah besar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) pukul 18.20 WIB. Ia menyebut pihak kepolisian sebelumnya menerima keluhan dari warga setempat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” kata Reynold dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Polisi menyita empat paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat total 3.607,2 gram atau sekitar 3,6 kg. Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku sebagai barang bukti tambahan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam pengejaran (buron).
“Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa barang bukti di lokasi lain,” jelas Wisnu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui nomor layanan 110 jika mendapati adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

