Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengungkapkan bahwa 17 warga negara Vietnam berhasil diamankan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap izin tinggal mereka di sebuah klinik bedah kecantikan yang berlokasi di Pluit Timur, Jakarta Utara. Klinik ini diketahui telah beroperasi sejak 2018.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di klinik tersebut, di mana beberapa warga asing bekerja di luar kewenangannya. Setelah menerima informasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengawasan secara tertutup dengan menyamar sebagai pengunjung klinik untuk mengumpulkan bukti yang cukup.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para warga asing yang bekerja di klinik tidak hanya berperan sebagai dokter dan tenaga medis lainnya, melainkan juga terlibat dalam pekerjaan administratif, seperti staf pemasaran dan penerima tamu.

Sebanyak 17 orang yang diamankan terdiri dari 10 perempuan dan 7 laki-laki. Dari jumlah tersebut, 15 orang menggunakan visa on arrival, sementara 2 orang lainnya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan status investor. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan instruksi agar Direktorat Jenderal Imigrasi terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam menegakkan hukum. Imigrasi juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ilegal ini. Imigrasi menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di Indonesia.
Sumber: www.gelanggangnews.com













