Pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) oleh Presiden Joko Widodo menimbulkan kekhawatiran baru, terutama dari kalangan pelaku usaha muda. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pembubaran ini bisa membuka celah munculnya kembali praktik pungli dan lahirnya “raja-raja kecil” di daerah.
Menurut HIPMI, selama ini Satgas Saber Pungli berperan penting dalam menekan budaya pungutan liar yang kerap menghambat proses perizinan, distribusi barang, hingga kegiatan ekspor-impor. Dengan dibubarkannya satuan tugas tersebut, ada kekhawatiran bahwa oknum-oknum birokrasi yang selama ini ditekan oleh keberadaan Satgas akan kembali leluasa menjalankan praktik koruptif.
“Kalau tidak ada pengawasan dan penindakan khusus, kami khawatir akan muncul ‘raja-raja kecil’ yang memanfaatkan celah birokrasi untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Akbar.
HIPMI menegaskan bahwa iklim investasi dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum dan kebersihan birokrasi. Jika pungli kembali merajalela, pelaku usaha, terutama UMKM dan pengusaha daerah, akan semakin terjepit dalam menjalankan bisnis.
Meski Presiden Jokowi menyatakan fungsi Satgas Saber Pungli akan dikembalikan ke kementerian/lembaga terkait, HIPMI menilai perlu ada mekanisme pengawasan yang tetap kuat dan terkoordinasi, agar pemberantasan pungli tetap berjalan efektif.
Pembubaran Satgas ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024. Sejak dibentuk pada 2016, Satgas Saber Pungli telah banyak mengungkap kasus pungli di berbagai sektor, mulai dari sekolah, kepolisian, hingga instansi perizinan.
Kini publik menanti, apakah kementerian dan lembaga mampu menjaga komitmen pemberantasan pungli di tengah absennya satuan tugas khusus.
Selengkapnya di: Gelanggang News

