GelanggangNews – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif mulai Sabtu, 11 Juli 2026, setelah surat pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Langkah itu dilakukan di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan. Seluruh proses penyidikan maupun penuntutan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku oleh jajaran Kejaksaan Agung.
Nama Febrie Adriansyah belakangan menjadi sorotan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara dan pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkembangan kasus tersebut memicu perhatian publik terhadap posisi Jampidsus dalam proses penegakan hukum.
Sejumlah pengamat menilai keputusan mundur tersebut dapat menjadi momentum untuk menjaga independensi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Meski demikian, berbagai pihak juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan sosok yang akan mengisi jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga sinergi antar lembaga penegak hukum agar proses pemberantasan korupsi tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ikuti perkembangan terbaru berita hukum hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/













