Eks Dirut Taspen Ditahan, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp 200 Miliar
Jakarta, Gelanggang News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi investasi fiktif. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar.
Antonius diduga mengambil keputusan yang melanggar aturan terkait penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management (PT IIM). Langkah ini dianggap tidak sesuai dengan kebijakan internal PT Taspen serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan investasi dan berdampak pada kerugian negara, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Awal Mula Investasi Bermasalah
Kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp 200 miliar dalam bentuk sukuk ijarah bernama SIAISA02. Namun, dua tahun kemudian, lembaga pemeringkat efek mengeluarkan peringatan bahwa sukuk tersebut tidak layak investasi.
Pada 2019, Kosasih yang menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen kala itu, menghadiri rapat direksi yang membahas penyelesaian masalah sukuk tersebut. Kosasih mengusulkan opsi konversi sukuk ke reksadana sebagai jalan keluar. Langkah ini disetujui, meski kemudian diketahui bahwa prosesnya tidak sesuai aturan yang berlaku.

Jejak Aliran Dana yang Menimbulkan Kerugian
Setelah keputusan tersebut, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp 1 triliun ke RD I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Namun, proses ini dilakukan tanpa seleksi manajer investasi yang sesuai standar. Hal ini bertentangan dengan kebijakan investasi yang berlaku di PT Taspen.
Lebih lanjut, sukuk yang sebelumnya dimiliki PT Taspen dijual melalui skema transaksi kompleks dengan beberapa pihak. Namun, nilai transaksi ini ternyata jauh dari ekspektasi, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
Langkah Hukum dari KPK
KPK menduga bahwa Antonius berperan aktif dalam pengambilan keputusan yang melanggar aturan tersebut. Selain Antonius, KPK juga menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk Direktur PT IIM dan beberapa individu lainnya yang diduga ikut serta dalam proses transaksi investasi ini.
“Kami memastikan akan mendalami setiap alur dana dan peran pihak-pihak terkait dalam kasus ini,” tegas Asep Guntur.
Saat ini, Antonius ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat PT Taspen merupakan BUMN yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun jutaan pegawai negeri sipil di Indonesia.
Sumber: www.gelanggangnews.com













