Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Arinal Djunaidi Ditahan Terkait Korupsi Rp271 M, Sang Istri Yakin Tak Ada Uang Masuk ke Kantong

ByAdmin Gelanggang

Apr 29, 2026

GelanggangNews – BANDAR LAMPUNG – Istri mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Riana Sari, mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/4/2026). Ia hadir bersama anak-anak dan menantunya untuk memberikan dukungan moral kepada suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Riana Sari tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh anak-anaknya, yakni Rissana Innisa Arinal, Isfansa Mahani Arinal, Lakeisha Aila Innisa Arinal, serta menantu. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk solidaritas keluarga dalam menghadapi proses hukum.

“Terima kasih rekan-rekan. Ini kan berita yang ditunggu-tunggu. Saya hadir di sini bersama anak-anak dan menantu,” kata Riana kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa keluarga tetap memberikan dukungan penuh dan meyakini Arinal tidak bersalah. “Sebagai istri dan anak-anak, kami meyakini tidak ada uang yang masuk ke kantong Bapak. Yakinlah, nanti di persidangan akan terbukti,” ujarnya.

Riana juga meminta media menyajikan informasi secara berimbang, khususnya terkait nilai kerugian yang beredar di publik. “Rp270 miliar itu dari mana? Silakan membuat berita, tetapi harus berimbang. Semua pemberitaan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait proses hukum, Riana menyatakan bahwa pihak keluarga akan mengikuti seluruh prosedur yang berjalan dan menyerahkan penjelasan teknis kepada tim penasihat hukum.

“Kami akan menghadapi persidangan ini. Soal dasar penahanan, nanti penasihat hukum yang menjelaskan,” katanya. Ia juga meminta agar kasus yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) diusut secara transparan, termasuk penyertaan modal yang disebut mencapai Rp10 miliar.

“Kalau mau benar-benar jelas, usut PT LEB, termasuk penyertaan modal Rp10 miliar. Jangan ada yang ditutup-tutupi karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” ujarnya.

Riana turut menceritakan kondisi Arinal saat ditemui di dalam tahanan. “Tadi kami sempat bertemu, bahkan masih bisa bercanda. Saya dititipkan cincin dan jam tangan,” katanya. Ia pun menyampaikan pesan agar suaminya tetap kuat menjalani proses hukum.

“Pesan saya, Bapak harus sehat dan kuat. Jangan khawatirkan kami. Kami hadir di sini karena kami tidak malu,” ucapnya. “Kami tidak menundukkan kepala. Kami akan terus membela karena keadilan harus ditegakkan dan kebenaran akan menemukan jalannya,” tutup Riana.

Kasus yang Menjerat Arinal Djunaidi

Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen. Dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10 persen atau dana PI di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya,” ujarnya.

Arinal langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia terlihat keluar dari Gedung Pidsus sekitar pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Dugaan Kerugian Negara dan Modus Operandi

Kejati Lampung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan. Total dana komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019–2022 disebut mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menyebut bahwa secara administrasi, Arinal telah memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. “Secara administrasi, baik formil maupun materiil, memang memenuhi,” kata Budi.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, dugaan keterlibatan Arinal dimulai sejak April 2019, bahkan sebelum ia resmi dilantik sebagai gubernur. Ia diduga melakukan intervensi terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, antara lain:

  • Memerintahkan penundaan proses dana komisi migas hingga ia resmi menjabat.

  • Mengubah penunjukan perusahaan penerima komisi dari PT Wahana Rahardja menjadi PT Lampung Jasa Utama.

  • Mengintervensi proses seleksi direksi di PT Lampung Energi Berjaya.

  • Diduga menitipkan kerabat dalam proses seleksi jabatan.

Arinal Djunaidi saat ini menjalani masa penahanan awal di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.