Sita Koper Berisi Rp950 Juta, Bareskrim Tangkap 2 Buron Pemasok Sabu Jaringan Kutai Barat di Bali

GelanggangNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua buron kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karangasem dan Gianyar, Bali. Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pemasok sabu untuk bandar narkoba Ishak, tersangka yang sebelumnya ditahan di Polsek Melak, Kutai Barat.

“Penangkapan DPO Normentry R alias Memen dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos di wilayah Karangasem, Bali, ini merupakan pengembangan dari tersangka Ishak yang diamankan oleh Polsek Melak terkait peredaran narkotika jenis sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (15/5/2026).

Penangkapan keduanya juga berkaitan erat dengan pengusutan dugaan aliran dana kepada mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Dalam jaringan ini, Normentry berperan sebagai koordinator barang, sedangkan Junius diduga menjadi penyuplai narkoba kepada Normentry.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II, IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (1/5/2026). Keduanya lebih dulu terlacak berada di Bali setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur, Satresnarkoba Polres Kutai Barat, dan Polsek Melak pada 27 April 2026.

“Didapatkan informasi terkait keberadaan DPO Normentry alias Memen berada di Bali,” beber Eko.

Tim kemudian melakukan observasi dan surveilans (surveillance) terhadap Normentry sejak 30 April 2026 di wilayah Denpasar. Polisi memantau pergerakan Normentry yang menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B-999-NMR. Pada malam harinya, Normentry diketahui masuk ke Villa Uma Dangin, Gianyar, bersama seorang pria yang belakangan diketahui sebagai Junius Mangambe Hasibuan.

Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WITA, tim gabungan mendapatkan visual kedua target berada di dalam mobil HiAce putih di kawasan Karangasem, Bali. Polisi langsung melakukan penangkapan saat kendaraan berhenti di parkiran Pura Melanting Pasar Manggaan. Setelah penangkapan, penyidik menggeledah Villa Uma Dangin.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebuah koper hitam berisi uang tunai Rp950 juta dan satu unit Toyota Fortuner hitam milik Normentry. Selain itu, polisi juga mengamankan dua telepon genggam milik para tersangka, yakni Samsung Galaxy Z Fold 6 milik Normentry dan iPhone 17 Pro milik Junius.

Dalam pemeriksaan awal, Junius mengaku mengenal Normentry sejak sama-sama menjalani hukuman di Rutan Polres Kutai Barat pada 2018 sebelum dipindahkan ke Lapas Tenggarong. Menurut pengakuan Junius, pada awal 2023 Normentry meminta dirinya menghubungi seorang narapidana bernama Bos Agus agar bisa memasok sabu untuk diedarkan Normentry.

“Setelah dihubungi oleh Junius Mangambe Hasibuan alias Bos, kemudian Normentry alias Memen diberi sabu oleh Bos Agus sebanyak 1 bal atau 50 gram pada tahun 2023,” ucap Eko.

Setelah Bos Agus dikabarkan hendak bebas dan mengurus remisi, Junius kemudian dikenalkan kepada seorang pemasok lain bernama Yadi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga Yadi rutin memasok sabu sebanyak 100 hingga 200 gram setiap dua minggu melalui perantara Junius untuk diedarkan Normentry.

Junius mengaku mendapat bayaran Rp15.000 per gram setiap kali pengiriman sabu dilakukan. Pembayaran disebut menggunakan sistem tunai dan tempel. Sementara itu, Normentry mengaku mendapat pasokan sabu dari Junius sebanyak 700 gram per bulan dengan harga Rp800.000 per gram. Barang itu kemudian dijual kembali kepada sejumlah pengecer dengan harga Rp1,2 juta per gram.

Menurut pengakuan Normentry, sabu tersebut didistribusikan kepada lima orang pengecer, termasuk Ishak yang disebut menerima jatah 200 gram per bulan sejak 2025. Normentry mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp280 juta per bulan selama menjalankan bisnis haram ini. Meski demikian, Normentry membantah mengenal polisi yang diduga menerima suap dari Ishak.

“Normentry alias Memen tidak mengenal dengan polisi yang disuap oleh Ishak,” kata Eko.

Sebelumnya, Ishak diamankan Polsek Melak pada 11 Februari 2026 terkait dengan kasus peredaran sabu di Kutai Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aliran dana kepada AKP Deky Jonathan Sasiang yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat.

Bareskrim Polri menyatakan akan membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih memburu DPO lain serta mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut secara meluas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *