GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Selain pidana penjara 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,67 triliun. Majelis hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, dengan kerugian negara mencapai Rp1,57 triliun berdasarkan audit BPKP.
Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan kekecewaan dan menganggap vonis tersebut tidak adil. Dia mengatakan akan menempuh upaya hukum banding karena menilai fakta-fakta di persidangan diabaikan. Nadiem juga menyebut bahwa vonis sesungguhnya adalah 15 tahun karena tidak mampu membayar uang pengganti.
Sidang vonis ini diwarnai dukungan dari ratusan pengemudi ojek online yang hadir memberikan dukungan kepada Nadiem. Setelah persidangan, Nadiem dan pendukungnya menyanyikan lagu Indonesia Raya di pelataran pengadilan. Putusan ini juga disertai dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.








