Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Gaduh PPATK Blokir 31 Juta Rekening Nganggur, Dicabut Usai Viral

ByAdmin Gelanggang

Aug 2, 2025

JAKARTA— Publik dikejutkan oleh langkah besar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir akses ke 31 juta rekening dormant. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan keuangan.

Namun, tindakan yang disebut sudah dimulai sejak 15 Mei 2025 itu memicu kegelisahan massal. Banyak nasabah mengaku tidak menerima pemberitahuan apa pun, hingga tiba-tiba menyadari bahwa dana mereka dibekukan. Muncul reaksi keras dari masyarakat, praktisi keuangan, hingga sejumlah akademisi yang menilai langkah ini sebagai bentuk penyimpangan prosedur dan potensi pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara.

Transparansi Dipertanyakan, Komunikasi Publik Gagal
Melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK mengklarifikasi bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam unggahan tersebut, PPATK menyebut bahwa rekening yang dibekukan tergolong tidak aktif (dormant), dan karena itu rentan digunakan sebagai tempat parkir dana hasil kejahatan.

PPATK menyatakan dana dalam rekening-rekening tersebut tetap aman. Nasabah diberi opsi untuk mengisi formulir keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Proses pengecekan disebut memakan waktu antara 5 hingga 20 hari kerja, melibatkan verifikasi data oleh pihak bank dan PPATK.

Namun, publik mempertanyakan: mengapa informasi ini baru muncul setelah keresahan massal? Mengapa tidak ada pemberitahuan resmi atau prosedur klasifikasi terlebih dahulu sebelum langkah ekstrem ini dilakukan?

Skala Besar, Data Mencengangkan
Pada 29 Juli, PPATK mengumumkan bahwa telah ditemukan 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,61 miliar. Namun sehari kemudian, jumlah rekening yang disebut dibekukan melonjak drastis: 31 juta rekening dengan nilai dana mencapai Rp6 triliun.

Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut sebagian besar rekening itu telah tidak aktif lebih dari lima tahun. Sayangnya, hingga kini tidak dijelaskan secara rinci berapa persen dari rekening-rekening itu yang mengandung indikasi tindak pidana, dan berapa persen yang murni dormant karena faktor teknis atau kelalaian pengguna.

Dari total tersebut, hanya 28 juta rekening yang kemudian diumumkan telah dibuka kembali pada 31 Juli 2025. Tidak dijelaskan bagaimana proses verifikasi bisa berlangsung sangat cepat hanya dalam waktu satu hari setelah Presiden Prabowo memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Istana.

Nasib 3 juta rekening sisanya masih belum jelas — tanpa penjelasan rinci, tanpa publikasi kriteria, dan tanpa transparansi soal analisis hukum atau data.

Dormant Tak Sama dengan Kriminal
Dalam keterangannya, PPATK menegaskan bahwa rekening-rekening dormant kerap menjadi sasaran empuk kejahatan keuangan, seperti untuk mencuci uang, menyamarkan aliran dana ilegal, atau menjadi akun “penampung” sementara hasil kejahatan digital dan korupsi.

Namun pakar ekonomi mengingatkan bahwa tidak semua rekening pasif adalah sarang kriminal. Banyak masyarakat Indonesia memiliki akun bank sekunder yang jarang digunakan, seperti pelajar, pekerja migran, pensiunan, atau nasabah pedesaan yang minim literasi keuangan digital.

Langkah pemblokiran secara serampangan tanpa segmentasi berisiko mengenai warga biasa yang tidak punya akses informasi memadai, atau mereka yang tidak aktif secara digital. Terlebih jika tidak ada pembaruan data otomatis dari bank selama bertahun-tahun, banyak rekening bisa terklasifikasi “tidak aktif” padahal masih milik nasabah sah.

PPATK Dianggap Langgar Batas Kewenangan
Kritik datang dari berbagai pihak. Didik J. Rachbini, ekonom senior dari INDEF, menyebut langkah PPATK sebagai bentuk pelebaran kewenangan yang berlebihan. Ia menekankan bahwa PPATK adalah lembaga intelijen keuangan, bukan lembaga penegak hukum.

Menurutnya, PPATK hanya berwenang melakukan analisis dan pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) — seperti kepolisian atau kejaksaan — bila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan. Bukan melakukan tindakan eksekusi sepihak terhadap rekening warga negara.

“Kalau lembaga intelijen keuangan sudah bertindak seolah-olah aparat penegak hukum, maka ini bisa mencederai prinsip due process of law. Harus ada audit dan pertanggungjawaban,” kata Didik dalam pernyataannya.

Ia juga menyoroti lemahnya komunikasi publik dan absennya notifikasi langsung ke nasabah. Di tengah era digital, mekanisme pemberitahuan seharusnya bisa dilakukan lebih cepat dan akurat, bukan sekadar klarifikasi lewat media sosial ketika masalah sudah membesar.

Dampak Sosial dan Risiko Sistemik
Pemblokiran 31 juta rekening bukanlah langkah kecil. Angka tersebut mendekati 10–12% dari total rekening bank aktif di Indonesia. Artinya, kebijakan ini memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Bank-bank sebagai mitra PPATK juga berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka tunduk pada perintah lembaga intelijen keuangan. Di sisi lain, mereka harus menjelaskan kepada nasabah yang marah, kecewa, dan panik karena kehilangan akses atas uang mereka sendiri tanpa tahu penyebabnya.

Ketiadaan notifikasi tertulis, prosedur pengujian awal, serta kelemahan dalam transparansi verifikasi membuat kebijakan ini berisiko menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan aset warga negara.

Baca berita dan opini lainnya di:
👉 www.gelanggangnews.com