Jakarta – Gelanggang News
Kabar baik datang bagi masyarakat yang gemar berinvestasi atau membeli emas. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi membebaskan konsumen akhir dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam transaksi emas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025, dan mulai berlaku efektif pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam beleid terbaru tersebut, dijelaskan bahwa pembebasan pajak ini berlaku untuk transaksi pembelian emas batangan maupun perhiasan emas yang dilakukan oleh konsumen akhir. Artinya, masyarakat umum yang membeli emas untuk keperluan pribadi atau investasi tidak lagi dikenakan potongan pajak seperti sebelumnya.
“Pemungutan PPh pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada: a. Konsumen akhir,” tulis pasal 5 ayat (1) dalam salinan aturan tersebut yang dikutip Kamis (31/7).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, di mana pengecualian PPh untuk konsumen emas juga sudah mulai diberlakukan. Namun, PMK terbaru ini memperkuat dan memperjelas posisi hukum bagi transaksi emas di tingkat ritel, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Bukan hanya konsumen akhir yang mendapat keringanan. Dalam PMK 52/2025 ini, pemerintah juga membebaskan pengusaha emas dari kewajiban memungut PPh pasal 22 dalam transaksi penjualan kepada lembaga keuangan tertentu, khususnya bank bulion. Hal tersebut dijabarkan dalam pasal 5 ayat (2) huruf c, yang memperluas cakupan transaksi bebas pajak dalam sektor logam mulia.
Selain itu, transaksi emas yang melibatkan Bank Indonesia (BI) serta perdagangan melalui pasar fisik emas digital—yang berada di bawah pengawasan perdagangan berjangka komoditi—juga tetap dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPh pasal 22.
Meskipun ada berbagai bentuk pembebasan dalam peraturan baru ini, tarif PPh atas transaksi emas secara umum tidak mengalami perubahan. Nilai pungutan tetap mengacu pada ketentuan lama yang tertuang dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni sebesar 0,25 persen dari harga jual emas. Dengan kata lain, ketentuan tersebut tetap berlaku untuk transaksi yang tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur oleh PMK 52/2025.
Tujuan Kebijakan: Dorong Investasi dan Transparansi
Kebijakan ini disinyalir sebagai upaya pemerintah untuk mendorong iklim investasi logam mulia di dalam negeri, sekaligus menciptakan iklim perdagangan emas yang lebih transparan, kompetitif, dan tidak membebani konsumen. Pembebasan pajak di tingkat ritel juga diharapkan mampu menarik lebih banyak masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk emas, baik secara fisik maupun digital.
Beberapa analis keuangan menilai langkah ini sebagai sinyal positif yang sejalan dengan tren pertumbuhan minat masyarakat terhadap aset safe haven seperti emas, khususnya di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi global yang masih tidak menentu.
Di sisi lain, kebijakan ini turut memberi kejelasan dan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha emas perhiasan dan batangan, yang selama ini kerap menghadapi kendala teknis dalam pelaporan dan pemungutan pajak di tingkat transaksi eceran.
Dengan adanya PMK terbaru ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan regulasi perpajakan dengan kondisi nyata di lapangan, serta mendukung pengembangan sektor emas sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk berita ekonomi dan kebijakan fiskal terbaru lainnya, kunjungi situs resmi kami di www.gelanggangnews.com.

