GelanggangNews (Utama) – Mimika – Satgas Operasi Damai Cartenz menetapkan tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat AMA PK-RCY dan penembakan pilot warga negara Amerika Serikat di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ketujuh tersangka yang kini dalam status buronan berinisial MB, A alias AB, LS, DA, NS, KB, dan SP. Mereka dijerat dengan Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP jo Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 582 KUHP jo Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konferensi pers di Mako Batalyon B Satuan Brimob Polda Papua Tengah, Rabu (8/7/2026) menyatakan pihaknya akan melakukan proses hukum secara profesional, terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi.
Insiden penembakan pilot Nicholas F. Gosselin dan pembakaran pesawat AMA di Lapangan Terbang Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo terjadi pada Kamis (2/7/2026). Pesawat Caravan PK-RCY yang melayani rute perintis dari Wamena tersebut membawa tujuh penumpang sipil asli Papua yang dilaporkan selamat, namun pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat meninggal dunia akibat penembakan.
Satgas juga menemukan markas KKB di sekitar lokasi kejadian serta proyektil kaliber 5,56 mm yang sesuai dengan persenjataan yang mereka bawa. Seluruh barang bukti hasil penyisiran telah diserahkan kepada tim identifikasi Polda Papua untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan analisis lebih lanjut. Kelompok TPNPB-OPM pimpinan Elkius Kobak menyatakan bertanggung jawab atas aksi tersebut dengan alasan sebagai ultimatum agar tidak ada lagi maskapai Indonesia beroperasi di Papua.













