Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Warga Gianyar Tusuk Kerabat Sendiri gegara Bakar Sampah

ByAdmin Gelanggang

Aug 1, 2025

GIANYAR – Malam yang seharusnya tenang di Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, berubah menjadi horor pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Seorang pria lansia berinisial I Ketut Sepi (62) tega menusuk I Made Suriawan (41), yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Peristiwa berdarah ini mengejutkan warga setempat, terutama karena pelaku dan korban tinggal dalam satu pekarangan dan memiliki hubungan darah.

Kejadian tragis ini disebut-sebut bukan sekadar pertikaian spontan. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa dendam pribadi dan hubungan keluarga yang tidak harmonis telah lama menjadi bara dalam sekam yang pada akhirnya meledak malam itu.

■ Bermula dari Protes Asap Sampah

Menurut keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Tampaksiring, Ipda I Kadek Sumerta, peristiwa ini dipicu oleh tindakan korban yang membakar sampah rumah tangga di pekarangan pada malam hari. Asap tebal yang mengepul dianggap mengganggu kenyamanan pelaku yang saat itu sudah beristirahat. Apalagi, waktu menunjukkan pukul 22.00 WITA, di mana biasanya aktivitas pembakaran sampah sudah dihentikan.

“Pelaku awalnya hanya berniat menegur korban karena merasa terganggu. Tapi nada bicara pelaku sudah menantang sejak awal,” ungkap Ipda Sumerta dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Jumat (1/8/2025). “Keduanya lalu adu mulut dan saling emosi, hingga akhirnya terjadi perkelahian.”

Dalam adu jotos yang terjadi, pelaku sempat mengalami pukulan di bagian wajah, hingga matanya lebam. Dalam keadaan marah dan tertekan, pelaku kemudian mengeluarkan pisau belati dari dalam tas selempang yang ia bawa—pisau yang kelak menjadi alat kejahatan dalam insiden berdarah ini.

■ Dikejar dan Ditikam Berulang Kali

Tak berhenti setelah perkelahian pertama, pelaku mengejar korban yang berusaha melarikan diri keluar dari pekarangan rumah menuju gang kecil. Di gang tersebut, pelaku kembali menyerang korban dengan senjata tajam.

“Korban mencoba bertahan dengan menangkis serangan menggunakan lengan kiri dan tangannya. Ada luka tusuk cukup dalam di sekitar pergelangan dan lengan korban,” ujar Sumerta.

Meski berlumuran darah, korban akhirnya berhasil kabur dari kejaran pelaku dan berlari menuju jalan utama untuk meminta pertolongan warga. Sejumlah warga yang mendengar teriakan meminta tolong langsung membawa korban ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk mendapat penanganan medis.

■ Kondisi Korban: 30 Jahitan dan Trauma

Tim medis rumah sakit mengonfirmasi bahwa korban mengalami beberapa luka tusuk dan sayatan di bagian tangan, terutama pada ibu jari dan telunjuk tangan kiri. Total 30 jahitan harus dilakukan untuk menutup luka-luka tersebut. Korban sempat dirawat inap selama tiga hari sebelum akhirnya diizinkan pulang karena kondisinya sudah mulai stabil.

Meski secara fisik mulai membaik, pihak keluarga menyebut korban masih mengalami trauma psikologis yang cukup berat. “Ia sering ketakutan saat malam tiba, bahkan belum berani kembali ke rumah utama karena pelaku masih dalam proses hukum,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.

■ Dendam Lama dan Ketegangan Keluarga

Polisi juga mengungkap bahwa konflik antara pelaku dan korban tidak hanya karena insiden pembakaran sampah. Keduanya ternyata telah lama berselisih karena konflik kepemilikan tanah warisan, serta saling tuduh terkait masalah keluarga lainnya.

“Track record hubungan keduanya memang buruk. Meski tinggal berdekatan dan masih satu darah, namun mereka jarang bertegur sapa, sering berselisih,” kata Ipda Sumerta.

Sejumlah warga sekitar juga mengaku tidak terkejut dengan kejadian ini. Mereka menyebut sering mendengar suara pertengkaran dari rumah keduanya, namun tidak menyangka akan berakhir dengan penusukan.

■ Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Kini, pelaku I Ketut Sepi sudah resmi ditahan di Mapolsek Tampaksiring. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga yang melihat langsung perkelahian itu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau belati dan pakaian berlumuran darah.

“Kami akan terus mendalami motif dan kemungkinan adanya niat pembunuhan, jika nanti ditemukan unsur tersebut, ancaman hukumannya bisa lebih berat,” tegas Sumerta.

■ Pesan Polisi dan Pemerintah Desa

Kapolsek Tampaksiring mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik internal secara damai, apalagi jika menyangkut urusan keluarga. Pemerintah desa setempat juga menyatakan keprihatinannya dan akan berupaya memfasilitasi mediasi serta pendampingan psikologis bagi keluarga korban.

“Konflik dalam keluarga bukan alasan untuk melakukan kekerasan. Gunakan jalur damai atau hukum bila memang sudah tidak bisa didamaikan,” kata Kepala Desa Pejeng dalam pernyataan tertulis.


Ikuti terus perkembangan berita kriminal dan sosial terkini di Bali dan seluruh Indonesia hanya di:
🔗 www.gelanggangnews.com