GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya.
Yusril memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi untuk tidak menghalangi penyidikan KPK dan bersikap kooperatif dalam menyerahkan data, dokumen, serta informasi yang relevan untuk kepentingan penyidikan. Dukungan ini diberikan pada Jumat, 5 Juni 2026 di Jakarta.
KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy diduga menerima fee sebesar Rp 100 juta per minggu sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 hingga menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026. Total uang korupsi yang dikumpulkan para tersangka mencapai Rp 145,5 miliar dalam 4 tahun.
Menko Yusril menegaskan pemerintah akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih. Ia juga menyatakan pemerintah sangat prihatin karena di saat gencar mencanangkan pemerintahan bersih, praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain Silmy, KPK juga menahan tujuh tersangka lain termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.





