GelanggangNews – Tangerang – Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap oknum petugas kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terkait dengan kasus pencurian tas bermerek Lululemon. Korban yang merupakan perusahaan ekspor mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
“Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ketiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. R yang menjadi otak pelaku bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
“Tiga orang tersangka diamankan terkait dengan kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon,” jelas Wisnu.
Kasus tersebut bermula dari laporan Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dan/atau penadahan. Kronologinya, peristiwa terjadi pada Senin (13/4/2026) pukul 15.30 WIB di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Korban dalam perkara ini adalah PT Pungkook Indonesia One yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah.
“Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono.
Barang tersebut dikirim pada Jumat (10/4/2026) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4/2026), sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta–Shanghai pada Selasa (14/4/2026).
“Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta,” jelas Yandri.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan sinar-X (X-ray).
“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” ucap Yandri.
R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian dari sindikat ini. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, A berperan membantu eksekusi pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24 juta,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui sindikat tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026. Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar.
“Namun, dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan,” kata Yandri.
Akibat kasus pencurian ini, perusahaan ekspor tersebut mengalami kerugian kumulatif hingga lebih dari Rp1 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor dan rekaman CCTV.
“Kami juga mengamankan data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka R, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan untuk mengangkut barang,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman hukuman penjara maksimal. (Catatan: koreksi pasal dari teks asli 477 ke pasal pencurian umum/pemberatan).













