Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Andrie Yunus, Penyidikan Harus Dilanjutkan

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap dirinya.

Putusan dibacakan hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Polda Metro Jaya dan menerima sebagian permohonan pemohon.

Hakim menyatakan Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut. Selain itu, majelis memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam putusannya, hakim tidak membebankan biaya perkara kepada termohon. Sementara itu, permohonan pemohon di luar yang dikabulkan dinyatakan ditolak.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus yang sebelumnya memicu perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil. Gugatan praperadilan diajukan Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menggugat Kapolda Metro Jaya terkait penghentian penanganan perkara yang kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *