www.gelanggangnews.com – Insiden kekerasan terjadi di Kabupaten Gianyar, Bali, setelah seorang pria nekat menusuk kerabatnya sendiri hanya karena persoalan sepele: bakar sampah. Kasus ini menggegerkan warga setempat dan menjadi sorotan publik karena motifnya yang tidak lazim dan pelaku serta korban masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Peristiwa warga Gianyar tusuk kerabat sendiri gegara bakar sampah itu terjadi pada akhir Juli 2025, di sebuah pekarangan rumah di Desa Tegal Tamu, Kecamatan Blahbatuh. Berdasarkan informasi dari kepolisian setempat, pelaku berinisial NWS (47) terlibat cekcok dengan korban yang masih saudaranya karena merasa terganggu oleh asap pembakaran sampah yang dilakukan oleh korban.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada menjelaskan, awalnya korban sedang membersihkan halaman dan membakar sampah rumah tangga. Asap dari pembakaran tersebut diduga terbawa angin ke arah rumah pelaku. Merasa terganggu, pelaku langsung mendatangi korban dan terjadi adu mulut. Tanpa diduga, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dapur dan menusuk bagian perut korban.
“Motifnya memang sangat sepele, yakni soal asap sampah. Namun emosi pelaku memuncak hingga akhirnya terjadi penusukan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ujar Widiada saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Insiden warga Gianyar tusuk kerabat sendiri gegara bakar sampah ini langsung mendapat respons cepat dari aparat desa dan warga setempat. Pelaku ditangkap beberapa saat setelah kejadian dan kini ditahan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyita pisau yang digunakan sebagai barang bukti.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan kaget dan kecewa dengan tindakan pelaku. Meski masih memiliki hubungan darah, kejadian ini menciptakan luka mendalam di antara keluarga besar mereka. Salah satu anggota keluarga korban menyebut, konflik sebelumnya memang pernah terjadi, namun tidak pernah sampai melibatkan kekerasan fisik.
Kejadian warga Gianyar tusuk kerabat sendiri gegara bakar sampah juga menjadi perbincangan di media sosial. Banyak warganet menyayangkan bahwa permasalahan sekecil pembakaran sampah bisa berujung pada tindakan kriminal serius. Isu kesehatan lingkungan yang awalnya dikeluhkan pelaku malah berakhir pada tragedi keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna memperjelas kronologi kejadian dan apakah ada unsur perencanaan atau pemicuan sebelumnya.
Kasus warga Gianyar tusuk kerabat sendiri gegara bakar sampah diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mengedepankan komunikasi daripada kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi permasalahan rumah tangga maupun lingkungan sosial.
Ikuti perkembangan kasus ini dan berita kriminal lainnya hanya di www.gelanggangnews.com.









