GelanggangNews – BERAU – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada seorang pria bernama Julius (34). Hakim menyatakan bahwa Julius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anak kandungnya.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (1/4/2026), pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (10/8/2025). Tragedi ini bermula setelah Julius dan istrinya, Norviana, terlibat cekcok terkait masalah ekonomi. Terdakwa diduga berniat mengakhiri hidup seluruh anggota keluarganya saat sedang duduk di teras pada pagi hari. Ia kemudian mengambil parang dan membacok istri serta anak-anaknya.
Setelah melewati proses persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Agung Dwi Prabowo, dengan anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan tenang. Hakim menilai terdakwa memutuskan secara sadar untuk menghabisi nyawa keluarganya.
“Sekitar 20 menit setelah merenung, terdakwa mengambil sebilah parang dari dapur dan mengeksekusi keluarganya secara sistematis,” ungkap hakim dalam pertimbangannya. Majelis hakim mencatat bahwa perbuatan keji tersebut dilakukan dalam beberapa fase.
Pertama, terdakwa menyerang istrinya yang sedang memasak. Kedua, terdakwa membunuh kedua anaknya, NJ (5) dan NS (4) yang masih balita, di dalam kamar tidur. Ketiga, terdakwa menusuk kembali istrinya yang diketahui sedang hamil lima bulan. Terakhir, terdakwa memindahkan jenazah kedua anaknya ke dapur dan menjejerkannya di samping sang istri.
Fakta ini menunjukkan adanya perencanaan matang dan kesadaran penuh dalam setiap tindakan. Majelis hakim menyoroti keadaan yang memberatkan, yakni tindakan terdakwa yang sangat sadis, kejam, dan di luar batas perikemanusiaan. Sebagai kepala keluarga, terdakwa justru menghabisi nyawa orang-orang yang seharusnya ia lindungi, sehingga menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bersifat ekstrem dan tidak termaafkan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.













