GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dilakukan pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Kelima tersangka yang ditahan di Rutan KPK terdiri dari Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, serta dua pihak swasta bernama Gery P dan Syifa NG.
KPK mengamankan barang bukti senilai Rp3,3 miliar yang terdiri dari uang tunai, emas batangan seberat ratusan gram, serta aset dalam bentuk kripto. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan jumlah ini merupakan pembaruan dari informasi awal yang menyebutkan Rp1,4 miliar. Lembaga antirasuah akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menelusuri kepemilikan aset kripto tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai penanganan bencana di lingkungan BNPB. Ketua KPK menyatakan terindikasi adanya kerja sama dan pengkondisian dalam penyaluran anggaran yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan pribadi. Operasi tangkap tangan ini merupakan OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, tim KPK sempat mengamankan 14 orang termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, namun setelah forum ekspose Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan perbuatan melawan hukum. BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyidikan.










