GelanggangNews – SIAK, RIAU – Aksi kriminalitas yang dilatarbelakangi dendam pribadi kembali terjadi di wilayah hukum Polres Siak. Seorang pria berinisial AS (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial EWS (44). Kejadian tragis ini berlokasi di kediaman korban yang terletak di Jalan Perawang Km 2, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Awal Mula Penemuan Korban
Peristiwa kelam ini mulai terkuak pada Rabu siang, 4 Februari 2026. Saat itu, adik kandung korban berniat menyambangi rumah EWS. Namun, suasana hangat kekeluargaan seketika berubah menjadi histeris ketika saksi menemukan kakaknya sudah dalam posisi tergeletak di lantai dapur dengan kondisi bersimbah darah.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya mulai mengerucut setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.
Kronologi Pelarian dan Penangkapan
Pelaku AS sempat berupaya menghindar dari kejaran hukum dengan melarikan diri keluar dari Kabupaten Siak. Namun, pelariannya berakhir pada Jumat, 13 Februari 2026, setelah tim kepolisian berhasil mengendus keberadaannya.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan bahwa AS ditangkap tanpa perlawanan berarti saat sedang bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di kawasan Kelurahan Tengkereng Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Motif: Utang Piutang dan Ucapan yang Menyinggung
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa alasan AS melakukan tindakan keji tersebut adalah karena masalah finansial. Tersangka awalnya mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sejumlah uang. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh EWS.
“Korban menolak meminjamkan uang karena tersangka diketahui masih memiliki tunggakan utang lama yang belum dilunasi,” ungkap AKBP Sepuh dalam keterangannya, Kamis (19/2).
Penolakan tersebut rupanya memicu amarah AS. Selain karena urusan uang, tersangka juga berdalih bahwa ucapan korban saat menolaknya sangat menyakitkan perasaan. Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka mengambil sebilah pisau di dapur korban dan menikam leher EWS hingga korban kehilangan nyawa di tempat.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka sempat menunjukkan ketenangan yang mengerikan. Ia mencuci pisau yang digunakannya untuk membunuh, mengembalikannya ke tempat semula agar terlihat seolah-olah tidak terjadi apa-apa, lalu menggondol ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa:
Sebilah pisau dapur (alat kejahatan).
Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Helm, jaket, ponsel, dan tas selempang milik pelaku/korban.
Ancaman Hukuman Berat
Penyidikan kasus ini kini terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP baru, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka kini terancam hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara selama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga ancaman maksimal pidana mati.











