GelanggangNews – SURABAYA – Sebuah insiden memilukan terjadi di kawasan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya pada Juni 2020 silam. Seorang mahasiswa semester dua berinisial M. Yusron Virlangga alias Yosi (18), nekat melakukan aksi pembunuhan keji terhadap seorang terapis panggilan berinisial M (33). Motif di balik tindakan brutal ini dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap permintaan uang tambahan atau uang tip dari korban.
Kronologi Pertemuan melalui Layanan Daring
Peristiwa ini bermula saat Yosi mencari layanan jasa pijat “plus-plus” melalui situs internet di sebuah warnet. Setelah mendapatkan nomor kontak yang tertera, pelaku menghubungi korban untuk membuat janji temu. Keduanya sepakat bertemu pada Selasa malam, 16 Juni 2020, di area SPBU Citraland.
Yosi kemudian membawa korban ke rumah kontrakannya. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi karena ibu dan adiknya sedang berada di luar kota, sehingga pelaku merasa leluasa untuk menggunakan jasa layanan tersebut di rumahnya sendiri.
Cekcok Berujung Kekerasan
Kesepakatan awal menunjukkan tarif jasa sebesar Rp 950.000 untuk durasi pijat selama 1,5 jam. Namun, konflik mulai memanas ketika sesi pijat baru berjalan sekitar 40 menit. Korban tiba-tiba berhenti dan mendesak pelaku untuk memberikan uang tip tambahan sebesar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Yosi menolak permintaan tersebut karena durasi layanan belum usai dan ia merasa belum mendapatkan layanan penuh sesuai perjanjian. Situasi semakin tegang ketika korban diduga menyulutkan korek api ke tangan pelaku, yang memicu amarah Yosi.
Khawatir teriakan korban akan mengundang perhatian warga sekitar, Yosi membekap mulut korban. Namun, karena perlawanan semakin sengit, pelaku kehilangan kendali:
Pelaku membanting korban ke lantai.
Dalam kondisi panik, Yosi mengambil pisau lipat dan menusukkannya ke tubuh korban sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat.
Upaya Penghilangan Jejak yang Gagal
Pasca pembunuhan, pelaku sempat terpikir untuk membakar jasad korban menggunakan kompor listrik, namun niat itu diurungkan karena rasa takut api akan menghanguskan seluruh rumah. Sebagai gantinya, Yosi memasukkan jenazah korban ke dalam kardus bekas lemari es.
Kedok pelaku mulai tercium saat kekasih korban mendatangi rumah tersebut untuk mencari keberadaan pasangannya. Meski Yosi sempat mengelak dengan tenang dan mengatakan bahwa korban sudah pulang, kecurigaan tetap muncul hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penangkapan dan Vonis Hukum
Tim kepolisian berhasil menemukan jasad korban di dalam rumah pelaku, yang seketika membuat geger warga Lidah Kulon. Yosi yang sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Ngoro, Mojokerto, akhirnya berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam berkat koordinasi kepolisian dan pihak keluarga.
Dalam proses persidangan, terungkap fakta mengejutkan bahwa Yosi kerap menggunakan uang SPP kuliah pemberian orang tuanya untuk memesan layanan prostitusi daring (Open BO).
Putusan Pengadilan: Pada 8 Desember 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Yosi. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.
Catatan: Kasus ini menjadi pengingat kelam mengenai dampak kontrol emosi yang buruk serta sisi gelap gaya hidup bebas di kalangan remaja.













