Jakarta, GELANGGANG NEWS – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggagalkan upaya penyelundupan sumber daya laut yang dilindungi. Sebanyak 85.000 benih lobster ilegal berhasil disita dalam operasi patroli rutin di perairan Selat Sunda, pada Selasa (9/9). Diduga kuat benih lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut ilegal.
Penyitaan ini bermula dari kecurigaan petugas TNI AL terhadap sebuah kapal cepat tanpa nama yang berlayar tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan puluhan kotak styrofoam berisi benih lobster yang dikemas rapi dengan sistem pendingin. Komandan Gugus Keamanan Laut Koarmada I, Laksma TNI Dwi Yanto, menyebutkan bahwa nilai ekonomi dari 85.000 benih lobster ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Ini adalah bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kekayaan laut Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara,” ujar Laksma Dwi Yanto dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AL Banten.
TNI AL sita 85.000 benih lobster ilegal diduga akan diselundupkan oleh sindikat yang telah lama diincar oleh aparat. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan terorganisir. Para pelaku memanfaatkan waktu malam dan jalur-jalur kecil yang sulit terpantau radar. Namun, berkat kerja sama antara TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bea Cukai, aksi ini berhasil digagalkan.
Menurut data dari KKP, penyelundupan benih lobster ilegal telah menjadi salah satu ancaman serius terhadap ekosistem laut Indonesia. Benih lobster, terutama jenis pasir dan mutiara, sangat diminati pasar internasional, khususnya di Vietnam dan Tiongkok. Setiap tahunnya, negara diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah akibat penyelundupan benih lobster.

“TNI AL sita 85.000 benih lobster ilegal diduga akan diselundupkan melalui perairan rawan yang selama ini menjadi perhatian kami. Kami mengapresiasi keberhasilan ini dan berharap penegakan hukum terus dilakukan secara konsisten,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Saat ini, barang bukti berupa benih lobster telah diserahkan kepada pihak Balai Karantina Ikan untuk proses identifikasi dan pelepasan kembali ke habitat alami. Sementara itu, dua orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Pomal TNI AL dan penyidik KKP.
Aksi TNI AL sita 85.000 benih lobster ilegal diduga akan diselundupkan ini menambah panjang daftar keberhasilan aparat dalam menggagalkan perdagangan ilegal hasil laut yang merugikan negara dan merusak ekosistem.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini, silakan kunjungi situs resmi kami di www.gelanggangnews.com.

