JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan asal Jepang, Mitsui & Co., Ltd., karena terlambat 1 hari dalam melakukan notifikasi akuisisi saham kepada otoritas.
Putusan ini diumumkan melalui Sidang Majelis Komisi yang digelar pada Senin (11/8), di mana KPPU menyatakan bahwa Mitsui terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi menjadi efektif.
Kasus ini bermula dari akuisisi saham yang dilakukan Mitsui terhadap perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang penyimpanan dan pengelolaan energi. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Mitsui baru menyampaikan notifikasi ke KPPU terlambat 1 hari dari tenggat waktu yang ditentukan.
Konsekuensi atas Keterlambatan Notifikasi
Meskipun keterlambatan tersebut hanya 1 hari, KPPU menegaskan bahwa peraturan mengenai notifikasi akuisisi saham bersifat ketat dan wajib dipatuhi. Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyebut bahwa ketepatan waktu merupakan elemen penting dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
“Keterlambatan, sekalipun hanya satu hari, merupakan pelanggaran administratif yang tetap harus dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ketua Majelis Komisi, Guntur Saragih.
Keputusan KPPU denda Mitsui Rp1 miliar soal notifikasi akuisisi saham ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa regulator akan menindak tegas seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun asing, yang tidak patuh terhadap aturan.
Sikap Mitsui dan Upaya Korektif
Pihak Mitsui disebut telah kooperatif selama proses penyelidikan dan mengakui kekeliruan administratif dalam proses internal mereka. Perusahaan menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur kepatuhan hukum mereka di Indonesia untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.

Dalam pembelaannya, Mitsui menyampaikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh perbedaan kalender operasional dan perhitungan hari kerja antara Indonesia dan Jepang. Namun, argumen tersebut tidak cukup untuk menghapus kewajiban sanksi, sebagaimana tertuang dalam peraturan KPPU.
Implikasi Bagi Pelaku Usaha Lain
Putusan ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam aksi korporasi, khususnya pengambilalihan saham atau merger dan akuisisi. KPPU menegaskan bahwa notifikasi akuisisi saham wajib disampaikan tepat waktu, terlepas dari besar atau kecilnya transaksi.
“Tujuan utama dari notifikasi adalah untuk memungkinkan KPPU menilai dampak kompetisi dari suatu aksi korporasi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap tenggat waktu sangat penting,” ujar Guntur.
Dengan kejadian KPPU denda Mitsui Rp1 miliar soal notifikasi akuisisi saham karena terlambat 1 hari, KPPU berharap semua pihak lebih berhati-hati dalam mengelola aspek hukum dan administrasi dalam proses merger atau akuisisi.
Untuk informasi lanjutan dan berita regulasi bisnis terbaru, kunjungi www.gelanggangnews.com.









